Gubri Syamsuar minta bupati hingga Dandim mengawasi lokasi tempat Idul Adha
Gubernur Riau Syamsuar

Golkar Riau - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengingatkan kepada pengurus masjid dan mushala di Riau agar mematuhi Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) RI Nomor 15 Tahun 2021 terkait aturan pelaksanaan Salat Idul Adha di tengah Pandemi Covid-19.

Syamsuar mengungkapkan bagi daerah yang masih berstatus zona merah Covid-19 agar tidak melaksanakan Salat Idul Adha berjamaah.

Baik di masjid maupun di lapangan terbuka.

Sedangkan untuk daerah yang berstatus zona kuning, diperbolehkan untuk melakukan Salat Idul Adha berjamaah di masjid maupun di lapangan.

Namun dengan protokol kesehatan yang ketat dan jumlah jemaah yang dibatasi.

Gubri mengatakan, peniadaan salat Iduladha berjamaah pada zona merah dan zona oranye, dan pembatasan kapasitas salat berjamaah bagi zona kuning dan zona hijau hal ini tentunya tidak mengurangi makna dari ibadah itu sendiri.

"Kita beri kesempatan pada tempat-tempat, baik masjid atau lapangan di zona kuning atau hijau yang memang dianggap oleh masing-masing kabupaten/kota betul-betul aman dari penularan covid-19, " kata Gubri Syamsuar, Selasa (29/6/2021).

Untuk memastikan lokasi mana saja yang diperbolehkan untuk melaksanakan Salat Idul Adha berjamaah, Gubri meminta kepada jajaran Polres dan Dandim serta Camat dan kepala desa agar mengawasi wilayahnya masing-masing.

"Kami harapkan nanti melalui kantor kementerian agama kabupaten kota, mereka bisa berkoordinasi dengan bupati, walikota, kapolres dan dandim agar nanti mengetahui dimana saja lokasi-lokasi masjid atau lapangan yang diperbolehkan Salat Idul Adha berjemaah, " ujarnya.

Syamsuar berharap mentaati peraturan yang tertuang dalam SE tersebut dan juga tetap memperhatikan protokol kesehatan sebagai upaya bersama terhindar dari penularan Covid-19.

"Harapan kami tentunya juga tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker sebagainya agar nantinya terhindar penularan Covid-19, sebab apa yang disampaikan oleh pemerintah ini adalah untuk menyelamatkan rakyatnya," katanya.

Ia juga mengungkapkan kebijakan SE Kemenag RI Nomor 15 Tahun 2021 ini harus menjadi perhatian bersama terutama bagi umat Islam yang akan menjalankan ibadah Salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban.

"Diharapkan apa yang menjadi kebijakan nasional agar kita sepakat dan ini harus kita perhatikan," katanya.

Apalagi hal ini berkaitan dengan ibadah, tentunya kebijakan ini juga sebagai upaya menyelamatkan umat agar terhindar penularan Covid-19 dan tidak terjadi penambahan pasien akibat Covid-19.

"Harus kita perhatikan juga terutama berkaitan dengan ibadah tadi sudah disampaikan berkaitan dengan ibadah sudah ada petunjuk-petunjuknya di dalam surat edaran Kemenag," katanya.